Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan sinkronisasi Data Pemilih dengan menggunakan sumber data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2).
(2) Data Pemilih hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan desa/kelurahan atau nama lain dan memuat informasi elemen data paling sedikit:
a. NIK;
b. nomor KK;
c. nama lengkap;
d. tempat lahir;
e. tanggal lahir;
f. jenis kelamin;
g. status perkawinan;
h. alamat;
i. rukun tetangga;
j. rukun warga;
k. ragam disabilitas; dan
l. keterangan.
(3) Data Pemilih hasil sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam formulir Model A-Daftar Pemilih-PDPB dan disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi sebagai bahan dalam penyelenggaraan PDPB dalam negeri.
(4) Ketentuan mengenai formulir Model A-Daftar Pemilih- PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
