Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di dalam negeri.
(2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir;
b. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri;
c. data yang bersumber dari instansi atau lembaga terkait; dan
d. laporan dari masyarakat.
Koreksi Anda
