Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU melakukan rekapitulasi PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (6) dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap LN-PDPB dan formulir Model A-Rekap Perubahan LN-PDPB.
(2) Rekapitulasi PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno terbuka paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(3) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mengundang:
a. Bawaslu;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
d. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan/tugas pemerintahan di bidang pelindungan pekerja migran di INDONESIA;
dan/atau
e. kementerian atau lembaga lain yang terkait.
(4) Rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:
a. pertemuan secara langsung atau tatap muka;
dan/atau
b. pertemuan melalui media dalam jaringan.
(5) Pihak-pihak yang menghadiri rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memberikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan terhadap proses dan hasil rekapitulasi PDPB disertai dengan bukti dokumen autentik.
(6) KPU menindaklanjuti masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jika dokumen yang ditunjukan terbukti benar.
(7) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih LN-PDPB.
(8) Hasil rapat pleno terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam Berita Acara Rekapitulasi Luar Negeri yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU.
(9) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
(10) Ketentuan mengenai formulir Model A-Rekap Perubahan LN-PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
