Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU dalam melakukan pemutakhiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. menyandingkan data yang berasal dari:
1. data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
2. data dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
3. laporan dari masyarakat.
b. membagi atau memisahkan data sebagaimana dimaksud dalam huruf a ke dalam data per wilayah negara dan wilayah kerja perwakilan negara Republik INDONESIA;
c. menandai Pemilih yang tidak memenuhi syarat;
dan/atau
d. menambahkan Pemilih baru.
(2) Ketentuan mengenai Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) berlaku mutatis mutandis terhadap Data Pemilih luar negeri.
(3) Ketentuan mengenai Pemilih baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) berlaku mutatis mutandis terhadap Pemilih baru luar negeri.
(4) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuktikan dengan dokumen administrasi kependudukan dan/atau dokumen pendukung lain yang sah serta dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Koreksi Anda
