Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
KPU dalam menyelenggarakan PDPB luar negeri melakukan kegiatan sebagai berikut:
a. koordinasi;
b. pemutakhiran; dan
c. rekapitulasi.
Koreksi Anda
