Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1259), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
