Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. kegiatan PDPB yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Komisi ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Komisi ini diundangkan; dan
b. hasil PDPB yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini tetap dapat dimanfaatkan untuk PDPB.
Koreksi Anda
