Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan PDPB tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan PDPB tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa hibah.
Koreksi Anda
