Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan evaluasi penyelenggaraan PDPB kepada: a. KPU Provinsi; dan b. KPU melalui KPU Provinsi, paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) (2) KPU Provinsi menyampaikan laporan evaluasi penyelenggaraan PDPB kepada KPU paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda