Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan evaluasi penyelenggaraan PDPB kepada:
a. KPU Provinsi; dan
b. KPU melalui KPU Provinsi, paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2)
(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan evaluasi penyelenggaraan PDPB kepada KPU paling sedikit setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
