Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi bencana penyelenggaraan PDPB, mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. (2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan PDPB sesuai dengan protokol bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda