Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi bencana penyelenggaraan PDPB, mengikuti protokol kesehatan, keamanan, dan keselamatan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan mengenai penyelenggaraan PDPB sesuai dengan protokol bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU.
Koreksi Anda
