Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan PDPB menggunakan aplikasi Sidalih. (2) Aplikasi Sidalih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan dalam jaringan maupun luar jaringan.
Koreksi Anda