Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi bertugas: a. menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; b. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau tahapan pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan koordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU di wilayah provinsi; d. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi; dan e. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB provinsi. (2) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi berwenang menyelenggarakan koordinasi PDPB tingkat provinsi. (3) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi wajib: a. melakukan pembinaan, supervisi, dan memberikan konsultasi; b. melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya; c. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi; d. melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi; e. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala provinsi; f. menyampaikan laporan PDPB tingkat provinsi kepada KPU; g. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan h. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Provinsi atas PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda