Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi bertugas:
a. menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB;
b. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau tahapan pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota;
c. melakukan koordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU di wilayah provinsi;
d. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi; dan
e. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB provinsi.
(2) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi berwenang menyelenggarakan koordinasi PDPB tingkat provinsi.
(3) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi wajib:
a. melakukan pembinaan, supervisi, dan memberikan konsultasi;
b. melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya;
c. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi;
d. melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi;
e. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala provinsi;
f. menyampaikan laporan PDPB tingkat provinsi kepada KPU;
g. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan
h. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Provinsi atas PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
