Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU bertugas: a. merencanakan dan menyusun program dan arah kebijakan PDPB; b. melakukan konsolidasi data yang berasal dari pemerintah sebagai bahan untuk PDPB; c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau tahapan pelaksanaan PDPB; d. melakukan koordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU; e. melakukan rekapitulasi PDPB nasional; dan f. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB nasional. (2) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan mengenai PDPB; dan b. menyelenggarakan koordinasi PDPB tingkat nasional. (3) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU wajib: a. melakukan pembinaan, supervisi, dan memberikan konsultasi; b. melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan PDPB terhadap penyelenggaraan PDPB di KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi; d. melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi; e. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala nasional; f. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan g. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu atas PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda