Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU bertugas:
a. merencanakan dan menyusun program dan arah kebijakan PDPB;
b. melakukan konsolidasi data yang berasal dari pemerintah sebagai bahan untuk PDPB;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau tahapan pelaksanaan PDPB;
d. melakukan koordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU;
e. melakukan rekapitulasi PDPB nasional; dan
f. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB nasional.
(2) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan mengenai PDPB; dan
b. menyelenggarakan koordinasi PDPB tingkat nasional.
(3) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU wajib:
a. melakukan pembinaan, supervisi, dan memberikan konsultasi;
b. melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan PDPB terhadap penyelenggaraan PDPB di KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota;
c. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan data pribadi;
d. melindungi dan menjaga kerahasiaan data pribadi;
e. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala nasional;
f. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan
g. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu atas PDPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
