Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
PERBAN Nomor 1 Tahun 2024
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.
2. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah penyelenggara Pemilu di provinsi dan penyelenggara Pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
3. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat KPU Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu di kabupaten/kota dan penyelenggara Pemilihan bupati dan wakil bupati dan walikota dan wakil walikota.
4. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
5. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
6. Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Negara.
7. Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Sipil Negara, yang bekerja/diserahi tugas selain tugas Bendahara.
8. Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
9. Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
10. Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
11. Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
12. Pejabat Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut PPKN adalah pejabat yang berwenang menyelesaikan Kerugian Negara di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
13. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut TPKN adalah tim yang dibentuk untuk menangani penyelesaian Kerugian Negara di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dan dibentuk oleh PPKN atau pejabat yang melaksanakan kewenangan PPKN.
14. Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Ketua KPU untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara.
15. Kepala Satuan Kerja adalah pimpinan pada unit kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
16. Kadaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan terhadap pelaku Kerugian Negara.
17. Lalai adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan dan/atau tidak dilakukan kewajiban kehati- hatian sehingga menyebabkan Kerugian Negara.
18. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud.
19. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Kepala Satuan Kerja dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
20. Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disebut SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Ketua KPU atau Pejabat yang diberikan wewenang yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara atau Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Ketiga.
21. Surat Keterangan Tanda Lunas yang selanjutnya disingkat SKTL adalah dokumen yang diterbitkan oleh Ketua KPU atau Atasan Kepala Satuan Kerja selaku PPKN yang menyatakan bahwa piutang telah lunas.
(1) Peraturan Komisi ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang terdiri dari:
1. pegawai negeri sipil;
2. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
3. calon pegawai negeri sipil;
b. Pejabat Lain yang terdiri dari:
1. pejabat negara;
2. pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri bukan bendahara yang terdiri dari:
a) ketua dan/atau anggota KPU;
b) ketua dan/atau anggota KPU Provinsi; dan c) ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
(1) Peraturan Komisi ini mengatur tata cara Tuntutan Ganti Kerugian atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan:
a. Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang terdiri dari:
1. pegawai negeri sipil;
2. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
3. calon pegawai negeri sipil;
b. Pejabat Lain yang terdiri dari:
1. pejabat negara;
2. pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri bukan bendahara yang terdiri dari:
a) ketua dan/atau anggota KPU;
b) ketua dan/atau anggota KPU Provinsi; dan c) ketua dan/atau anggota KPU Kabupaten/Kota.
(2) Tuntutan Ganti Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(1) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaannya dari kemungkinan terjadinya Kerugian Negara.
(2) Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan Keuangan Negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
Informasi terjadinya Kerugian Negara bersumber dari:
a. hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung;
b. laporan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah;
c. laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan;
d. laporan tertulis yang bersangkutan;
e. informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab;
f. perhitungan yang dilakukan oleh pegawai atau petugas yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja atau Kuasa Pengguna Anggaran untuk melakukan pemeriksaan atas uang atau barang yang dikelola pejabat tertentu;
dan/atau
g. pelapor secara tertulis.
Pasal 5
(1) Kepala Satuan Kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dalam hal informasi Kerugian Negara melibatkan Ketua dan/atau anggota Komisi, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja yang membawahi satuan kerja tempat terjadinya Kerugian Negara.
(3) Dalam hal informasi Kerugian Negara melibatkan Kepala Satuan Kerja, verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kepala Satuan Kerja yang menjadi atasan langsungnya.
(4) Kepala Satuan Kerja dapat menunjuk pegawai negeri di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penunjukan pegawai negeri di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai dengan surat tugas.
(6) Surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT TUGAS VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA.
(7) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT TUGAS VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) terdapat indikasi Kerugian Negara ditindaklanjuti dengan ketentuan sebagai berikut:
a. melaporkan kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU dengan tembusan kepada Inspektur Utama; dan
b. memberitahukan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan.
(9) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(10) Laporan hasil verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara dibuat menggunakan FORMAT- LAPORAN HASIL VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA.
(11) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN HASIL VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(12) Penyampaian laporan hasil verifikasi atas informasi terjadinya Kerugian Negara dibuat menggunakan FORMAT-SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA.
(13) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL VERIFIKASI ATAS INFORMASI TERJADINYA KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(14) Laporan atau pemberitahuan terdapat indikasi Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a dan huruf b dibuat menggunakan FORMAT-LAPORAN ADANYA INDIKASI KERUGIAN NEGARA.
(15) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN ADANYA INDIKASI KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (14) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 6
Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8), PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan Ketua KPU.
(2) Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Jenderal KPU dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh:
1. anggota KPU;
2. ketua KPU Provinsi;
3. anggota KPU Provinsi;
4. sekretaris KPU Provinsi; dan/atau
5. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Sekretariat Jenderal KPU;
b. Sekretaris KPU Provinsi dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh:
1. ketua KPU Kabupaten/kota;
2. anggota KPU Kabupaten/Kota;
3. sekretaris KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
4. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Sekretariat KPU Provinsi; dan
c. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 9
Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara pada KPU, pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) membentuk TPKN.
Pasal 10
TPKN yang dibentuk oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dibentuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. diketuai oleh pejabat struktural pada Sekretariat Jenderal KPU;
b. ketua merangkap sebagai anggota;
c. beranggotakan paling sedikit 9 (sembilan) orang dengan jumlah anggota gasal; dan
d. anggota terdiri atas Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat, atau pegawai yang berada pada unit kerja bidang:
1. pengawasan;
2. kepegawaian;
3. keuangan;
4. pengelolaan barang milik negara; dan
5. lainnya yang diperlukan kompetensinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi TPKN.
Pasal 11
TPKN yang dibentuk oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dibentuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. diketuai oleh pejabat struktural pada Sekretariat KPU Provinsi;
b. ketua merangkap sebagai anggota;
c. beranggotakan paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan jumlah anggota gasal; dan
d. anggota terdiri atas pejabat atau pegawai yang berada pada unit kerja bidang:
1. kepegawaian;
2. keuangan;
3. pengelolaan barang milik negara; dan
4. lainnya yang diperlukan kompetensinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi TPKN.
Pasal 12
TPKN yang dibentuk oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dibentuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. diketuai oleh pejabat struktural pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
b. ketua merangkap sebagai anggota;
c. beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang dengan jumlah anggota gasal; dan
d. anggota terdiri atas pejabat atau pegawai yang berada pada unit kerja bidang:
1. kepegawaian;
2. keuangan;
3. pengelolaan barang milik negara; dan
4. lainnya yang diperlukan kompetensinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi TPKN.
Pasal 13
(1) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan KPU.
(2) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh pelaksana kewenangan PPKN atas nama PPKN.
(3) Pembentukan TPKN ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Keputusan pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat menggunakan FORMAT- KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA.
(5) Ketentuan mengenai FORMAT-KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 14
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
(3) Penyusunan kronologis terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat dengan daftar pertanyaan menggunakan FORMAT- DAFTAR PERTANYAAN PENYUSUNAN KRONOLOGIS TERJADINYA KERUGIAN NEGARA.
(4) Ketentuan mengenai FORMAT-DAFTAR PERTANYAAN PENYUSUNAN KRONOLOGIS TERJADINYA KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 15
Bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat atau diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Pasal 16
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.
Pasal 17
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dituangkan dalam laporan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan menggunakan FORMAT- LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN.
(3) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dibuat menggunakan FORMAT-HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA OLEH TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA.
(5) Ketentuan mengenai FORMAT-HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA OLEH TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
Pasal 21
Pasal 22
Pasal 23
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(4) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT LAPORAN PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DINYATAKAN WANPRESTASI.
(5) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT LAPORAN PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DINYATAKAN WANPRESTASI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 24
Pasal 25
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 26
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menangani pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Pasal 28
(1) PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS.
(2) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN membentuk Majelis.
Pasal 29
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Majelis beranggotakan:
a. Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan selaku ketua;
b. Deputi Bidang Administrasi selaku wakil ketua;
c. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan;
d. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan; dan
e. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua KPU selaku PPKN.
(4) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
(5) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(6) Keputusan mengenai pembentukan Majelis dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dibuat menggunakan FORMAT-KEPUTUSAN PEMBENTUKAN MAJELIS DAN TIM ADMINISTRASI PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA.
(7) Ketentuan mengenai FORMAT-KEPUTUSAN PEMBENTUKAN MAJELIS DAN TIM ADMINSTRASI PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 30
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Majelis melakukan sidang.
Pasal 32
Dalam hal sidang penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 33
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali, Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.
Pasal 35
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4);
atau
b. tidak menyetujui laporan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4).
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(3) Pelaksana kewenangan PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS.
Pasal 36
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Jenderal KPU mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, Majelis melakukan:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf d;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pembuatan SKP2K dengan menggunakan FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI PIHAK YANG
MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DINYATAKAN WANPRESTASI.
(3) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DINYATAKAN WANPRESTASI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 38
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (10) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SPK2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; dan
e. Sekretaris Jenderal KPU secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DAPAT MENERIMA ATAU MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN.
(4) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DAPAT MENERIMA ATAU MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 40
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang untuk disampaikan kepada Majelis.
Pasal 41
Pasal 42
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman atau hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian merupakan pengembalian atau pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
Pasal 43
Pasal 44
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditentukan oleh TPKN dilakukan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terakhir atas barang pada saat terjadinya Kerugian Negara.
(4) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nilai barang yang digunakan merupakan nilai yang paling tinggi.
(5) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset yang dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
Pasal 45
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dimaksud dalam mengganti Kerugian Negara dimaksud.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.
Pasal 46
Pasal 47
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
Pasal 48
Pasal 49
(1) Berdasarkan SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Sekretaris Jenderal KPU mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT- SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN TAGIHAN NEGARA.
(3) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN TAGIHAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas dasar pengurangan tagihan.
(5) Permohonan pengembalian kelebihan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN SETORAN.
(6) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN SETORAN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 51
Ketua KPU menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SKP2K diterbitkan.
Pasal 52
Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Ketua KPU menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
Pasal 53
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8), PPKN menyelesaikan Kerugian Negara dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian.
(1) PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 merupakan Ketua KPU.
(2) Kewenangan PPKN untuk menyelesaikan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan oleh:
a. Sekretaris Jenderal KPU dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh:
1. anggota KPU;
2. ketua KPU Provinsi;
3. anggota KPU Provinsi;
4. sekretaris KPU Provinsi; dan/atau
5. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Sekretariat Jenderal KPU;
b. Sekretaris KPU Provinsi dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh:
1. ketua KPU Kabupaten/kota;
2. anggota KPU Kabupaten/Kota;
3. sekretaris KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
4. Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Sekretariat KPU Provinsi; dan
c. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dalam hal Kerugian Negara dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di Sekretariat KPU Kabupaten/Kota.
TPKN yang dibentuk oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dibentuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. diketuai oleh pejabat struktural pada Sekretariat Jenderal KPU;
b. ketua merangkap sebagai anggota;
c. beranggotakan paling sedikit 9 (sembilan) orang dengan jumlah anggota gasal; dan
d. anggota terdiri atas Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat, atau pegawai yang berada pada unit kerja bidang:
1. pengawasan;
2. kepegawaian;
3. keuangan;
4. pengelolaan barang milik negara; dan
5. lainnya yang diperlukan kompetensinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi TPKN.
Pasal 11
TPKN yang dibentuk oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dibentuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. diketuai oleh pejabat struktural pada Sekretariat KPU Provinsi;
b. ketua merangkap sebagai anggota;
c. beranggotakan paling sedikit 7 (tujuh) orang dengan jumlah anggota gasal; dan
d. anggota terdiri atas pejabat atau pegawai yang berada pada unit kerja bidang:
1. kepegawaian;
2. keuangan;
3. pengelolaan barang milik negara; dan
4. lainnya yang diperlukan kompetensinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi TPKN.
Pasal 12
TPKN yang dibentuk oleh pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dibentuk mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. diketuai oleh pejabat struktural pada Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
b. ketua merangkap sebagai anggota;
c. beranggotakan paling sedikit 5 (lima) orang dengan jumlah anggota gasal; dan
d. anggota terdiri atas pejabat atau pegawai yang berada pada unit kerja bidang:
1. kepegawaian;
2. keuangan;
3. pengelolaan barang milik negara; dan
4. lainnya yang diperlukan kompetensinya dalam menyelesaikan tugas dan fungsi TPKN.
Pasal 13
(1) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah dan kompetensi pejabat/pegawai dalam menyelesaikan Kerugian Negara, keanggotaan TPKN dapat melibatkan pejabat/pegawai dari satuan kerja lainnya di lingkungan KPU.
(2) Pembentukan TPKN ditetapkan dengan keputusan yang ditandatangani oleh pelaksana kewenangan PPKN atas nama PPKN.
(3) Pembentukan TPKN ditetapkan untuk setiap Kerugian Negara yang terjadi dengan mempertimbangkan besaran jumlah Kerugian Negara, waktu, dan efektivitas penyelesaian Kerugian Negara.
(4) Keputusan pembentukan TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibuat menggunakan FORMAT- KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA.
(5) Ketentuan mengenai FORMAT-KEPUTUSAN PEMBENTUKAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 14
(1) TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah dibentuk.
(2) TPKN memiliki tugas dan wewenang:
a. menyusun kronologis terjadinya Kerugian Negara;
b. mengumpulkan bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara;
c. menghitung jumlah Kerugian Negara;
d. menginventarisasi harta kekayaaan milik Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang dapat dijadikan sebagai jaminan penyelesaian Kerugian Negara; dan
e. melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuknya.
(3) Penyusunan kronologis terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dibuat dengan daftar pertanyaan menggunakan FORMAT- DAFTAR PERTANYAAN PENYUSUNAN KRONOLOGIS TERJADINYA KERUGIAN NEGARA.
(4) Ketentuan mengenai FORMAT-DAFTAR PERTANYAAN PENYUSUNAN KRONOLOGIS TERJADINYA KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 15
Bukti pendukung terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b diperoleh melalui:
a. pengumpulan dokumen pendukung; dan/atau
b. permintaan keterangan, tanggapan, klarifikasi melalui wawancara kepada setiap orang yang terlibat atau diduga terlibat, atau mengetahui terjadinya Kerugian Negara yang dituangkan dalam hasil pemeriksaan.
Pasal 16
TPKN dalam menghitung jumlah Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c dapat meminta pertimbangan dari pihak yang memiliki kompetensi untuk menghitung nilai objek Kerugian Negara.
Pasal 17
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dituangkan dalam laporan.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan menggunakan FORMAT- LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN.
(3) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf e dibuat menggunakan FORMAT-HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA OLEH TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA.
(5) Ketentuan mengenai FORMAT-HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA OLEH TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 18
Pasal 19
Pasal 20
BAB Ketiga
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a disetujui oleh pelaksana kewenangan PPKN, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN, untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) TPKN memberitahukan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pihak Yang Merugikan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(5) Surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DAN/ATAU PENGAKUAN PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS.
(6) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DAN/ATAU PENGAKUAN PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(8) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK.
(9) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(10) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(11) Kepala Satuan Kerja harus melakukan pengamanan terhadap bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf
b. (12) Pernyataan penyerahan barang jaminan yang disertai dengan bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dibuat menggunakan FORMAT-SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN BARANG JAMINAN.
(13) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN BARANG JAMINAN sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(14) Pernyataan penyerahan barang jaminan yang disertai dengan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT KUASA UNTUK MENJUAL/MELELANG.
(15) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KUASA UNTUK MENJUAL/MELELANG sebagaimana dimaksud pada ayat
(14) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 22
Pasal 23
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti kerugian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dimaksud dinyatakan wanprestasi.
(2) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(3) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi.
(4) Laporan wanprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT LAPORAN PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DINYATAKAN WANPRESTASI.
(5) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT LAPORAN PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DINYATAKAN WANPRESTASI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
BAB Keempat
Penyelesaian Kerugian Negara Melalui Penerbitan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(4) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(2) Laporan SKTJM tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT- LAPORAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK YANG TIDAK DAPAT DIPEROLEH.
(3) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK YANG TIDAK DAPAT DIPEROLEH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kewenangan PPKN atas nama PPKN menerbitkan SKP2KS.
(5) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(6) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA.
(7) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(9) Penyampaian SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan secara bertahap melalui:
a. penyampaian langsung melalui pemanggilan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibuktikan dengan tanda terima;
b. Pos/atau ekspedisi yang dibuktikan dengan tanda terima;
c. penyampaian melalui surat elektronik yang dibuktikan sudah diterima dengan balasan surat elektronik; dan
d. papan pengumuman Kantor Kelurahan/Desa atau sebutan lain domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan/Desa atau sebutan lain setempat.
(10) Dalam hal salah satu tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sudah terpenuhi, penyampaian SKP2KS dianggap telah diterima.
Pasal 25
Penggantian Kerugian Negara berdasarkan penerbitan SKP2KS dibayarkan secara tunai paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterbitkannya SKP2KS.
Pasal 26
(1) SKP2KS mempunyai kekuatan hukum untuk pelaksanaan sita jaminan.
(2) Pelaksanaan sita jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang menangani pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PPKN melakukan penyelesaian Kerugian Negara mengenai:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
b. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi atas penyelesaian Kerugian Negara secara damai; atau
c. penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas penerbitan SKP2KS.
(2) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKN membentuk Majelis.
Pasal 29
(1) Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) beranggotakan 5 (lima) orang.
(2) Majelis beranggotakan:
a. Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi pengawasan selaku ketua;
b. Deputi Bidang Administrasi selaku wakil ketua;
c. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pengawasan;
d. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan; dan
e. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia.
(3) Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Ketua KPU selaku PPKN.
(4) Untuk meningkatkan efektivitas dan mempercepat penyelesaian tugas Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara.
(5) Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibentuk dan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(6) Keputusan mengenai pembentukan Majelis dan Tim Administrasi Penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dibuat menggunakan FORMAT-KEPUTUSAN PEMBENTUKAN MAJELIS DAN TIM ADMINISTRASI PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA.
(7) Ketentuan mengenai FORMAT-KEPUTUSAN PEMBENTUKAN MAJELIS DAN TIM ADMINSTRASI PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 30
Majelis mempunyai tugas memeriksa dan memberikan pertimbangan kepada PPKN atas:
a. penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b;
b. penggantian Kerugian Negara setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; dan
c. penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4).
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Majelis melakukan sidang.
Pasal 32
Dalam hal sidang penyelesaian atas kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) huruf a, Majelis melakukan hal sebagai berikut:
a. memeriksa dan mewawancarai Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
b. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu;
c. memeriksa bukti yang disampaikan; dan/atau
d. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
Pasal 33
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang.
(2) Putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(4) Atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPKN mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Dalam hal hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terbukti bahwa kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Majelis dapat memerintahkan TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN untuk melakukan pemeriksaan kembali.
(2) Dalam perintah untuk melakukan pemeriksaan kembali, Majelis menyampaikan hal yang perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan kembali.
(3) Setelah melakukan pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kembali kepada Majelis.
(4) Laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, disertai dengan dokumen pendukung.
Pasal 35
(1) Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4), Majelis MENETAPKAN putusan berupa pernyataan Kerugian Negara dalam hal:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4);
atau
b. tidak menyetujui laporan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4).
(2) Putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(3) Pelaksana kewenangan PPKN menindaklanjuti putusan Majelis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui proses penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM atau SKP2KS.
Pasal 36
(1) Dalam hal Majelis menyetujui laporan hasil pemeriksaan kembali TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Atas dasar putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Sekretaris Jenderal KPU mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(4) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian penggantian Kerugian Negara terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, Majelis melakukan:
a. memeriksa kelengkapan pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (7) huruf d;
b. MEMUTUSKAN penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa pembuatan SKP2K dengan menggunakan FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI PIHAK YANG
MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DINYATAKAN WANPRESTASI.
(3) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DINYATAKAN WANPRESTASI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 38
(1) Setelah melaksanakan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Majelis MENETAPKAN putusan berupa pertimbangan penerbitan SKP2K.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan;
d. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara; dan
e. daftar barang jaminan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang diserahkan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara, dalam hal Majelis berpendapat bahwa barang jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (10) dapat dijual atau dicairkan.
(4) SPK2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(5) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
d. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris; dan
e. Sekretaris Jenderal KPU secara berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, yang tidak ada pengajuan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); dan/atau
c. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Berdasarkan sidang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Majelis MENETAPKAN putusan pertimbangan penerbitan SKP2K.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DAPAT MENERIMA ATAU MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN.
(4) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN BAGI PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS DAPAT MENERIMA ATAU MENGAJUKAN KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Pasal 40
(1) Dalam sidang untuk penyelesaian Kerugian Negara yang telah diterbitkan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, yang diajukan keberatan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris, Majelis melakukan:
a. memeriksa laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a;
b. memeriksa laporan mengenai alasan tidak dapat diperolehnya SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1);
c. memeriksa bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (5);
d. memeriksa dan meminta keterangan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dan/atau pihak yang mengetahui terjadinya Kerugian Negara;
e. meminta keterangan/pendapat dari narasumber yang memiliki keahlian tertentu; dan/atau
f. hal lain yang diperlukan untuk penyelesaian Kerugian Negara.
(2) Dalam hal Majelis memperoleh cukup bukti, Majelis MEMUTUSKAN:
a. menolak seluruhnya;
b. menerima seluruhnya; atau
c. menerima atau menolak sebagian.
(3) Dalam hal dalam sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis belum memperoleh cukup bukti, Majelis dapat menugaskan TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang terkait dengan Kerugian Negara yang terjadi.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN melalui pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang untuk disampaikan kepada Majelis.
Pasal 41
Pasal 42
(1) SKP2K mempunyai hak mendahulu.
(2) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain disamping mengakibatkan Kerugian Negara juga mempunyai kewajiban pinjaman atau hutang kepada pihak lain, prioritas pengembalian merupakan pengembalian atau pemulihan Kerugian Negara.
(3) Hak mendahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mendudukkan negara sebagai kreditur utama atas hasil penjualan sita lelang barang milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris di atas kreditur lainnya.
(1) Dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara, dilakukan penentuan nilai atas berkurangnya:
a. barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
b. barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, didasarkan pada:
a. nilai buku; atau
b. nilai wajar atas barang yang sejenis.
(3) Penentuan nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, ditentukan oleh TPKN dilakukan seadil-adilnya dengan mempertimbangkan kondisi terakhir atas barang pada saat terjadinya Kerugian Negara.
(4) Dalam menentukan dasar penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) nilai barang yang digunakan merupakan nilai yang paling tinggi.
(5) Penentuan nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan dengan cara nilai perolehan dikurangi dengan penyusutan yang telah dibebankan yang muncul selama umur penggunaan barang milik negara atau aset yang dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penentuan nilai wajar atas barang yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan cara mengestimasi harga yang akan diterima dari penjualan aset atau dibayarkan untuk penyelesaian kewajiban antara pelaku pasar yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar pada tanggal penilaian/penaksiran.
Pasal 45
(1) Penggantian atas barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian pemakaian barang tidak menghapuskan kewajiban pihak yang melakukan kelalaian dimaksud dalam mengganti Kerugian Negara dimaksud.
(2) Penentuan nilai Kerugian Negara atas penggantian barang milik negara yang diasuransikan sebagai akibat kelalaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan hasil penentuan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) tanpa memperhitungkan hasil klaim asuransi yang diterima dari perusahaan asuransi atas barang milik negara dimaksud.
(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(4);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(4); atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT PENAGIHAN.
(4) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PENAGIHAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan atas nama Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara.
(6) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit 4 (empat) rangkap dengan peruntukan:
a. lembar pertama untuk Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. lembar kedua untuk Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja;
c. lembar ketiga digunakan sebagai dokumen pencatatan/penatausahaan pada kartu piutang; dan
d. lembar keempat untuk Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan pada Sekretariat Jenderal KPU.
(7) Surat penagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan.
(8) Surat penagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak surat penagihan diterbitkan.
(9) Surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4); dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4).
(10) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(4) diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan.
(11) Penyampaian surat penagihan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dilakukan melalui surat, baik secara elektronik maupun non elektronik.
(12) Penyampaian surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan melalui:
a. penyampaian langsung melalui pemanggilan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibuktikan dengan tanda terima.;
b. Pos/atau ekspedisi yang dibuktikan dengan tanda terima;
c. penyampaian melalui surat elektronik yang dibuktikan sudah diterima dengan balasan surat elektronik; dan
d. papan pengumuman kantor Kelurahan/Desa atau sebutan lain domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda
terima dari Kelurahan/Desa atau sebutan lain setempat.
(13) Dalam hal salah satu tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) sudah terpenuhi, penyampaian surat penagihan dianggap telah diterima.
Pasal 47
Berdasarkan surat penagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris menyetorkan ganti Kerugian Negara ke kas negara.
Pasal 48
Pasal 49
(1) Berdasarkan SKTL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), Sekretaris Jenderal KPU mengusulkan penghapusan:
a. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; dan/atau
b. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50
(1) Dalam hal dapat dibuktikan bahwa jumlah Kerugian Negara yang telah ditagih ternyata lebih besar daripada yang seharusnya, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengurangan tagihan negara.
(2) Permohonan pengurangan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT- SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN TAGIHAN NEGARA.
(3) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENGURANGAN TAGIHAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan penyetoran ke kas negara, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan setoran atas dasar pengurangan tagihan.
(5) Permohonan pengembalian kelebihan setoran sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN SETORAN.
(6) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN SETORAN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Pengembalian kelebihan tagihan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara berdasarkan SKP2K yang diterbitkan atas penggantian Kerugian Negara yang dinyatakan wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak SKP2K diterbitkan.
Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak dapat mengganti Kerugian Negara dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3), Ketua KPU menyerahkan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
Pasal 53
Penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi kadaluwarsa jika:
a. dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara; atau
b. dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara, tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(2) Dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terhitung sejak informasi Kerugian Negara dilakukan verifikasi atas kebenaran terjadinya Kerugian Negara dan dilaporkan kepada PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(3) Dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terhitung sejak pelaksana kewenangan PPKN menyetujui laporan hasil pemeriksaan tidak melakukan penuntutan ganti rugi terhadap Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
Pasal 55
Tanggung jawab Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk membayar ganti Kerugian Negara menjadi hapus apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak putusan pengadilan yang MENETAPKAN pengampuan kepada Pihak Yang Merugikan, atau sejak Pihak Yang Merugikan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak diberi tahu oleh pelaksana kewenangan PPKN mengenai adanya Kerugian Negara.
BAB V
PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN NEGARA SERTA AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
(1) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan laporan penyelesaian Kerugian Negara kepada Sekretaris Jenderal KPU secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU melaporkan penyelesaian Kerugian Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah Tuntutan Ganti Kerugian dinyatakan selesai.
Pasal 57
Akuntansi dan pelaporan keuangan dalam rangka penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan.
BAB VI
KETERKAITAN SANKSI TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DENGAN SANKSI LAINNYA
(1) Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang telah ditetapkan untuk mengganti Kerugian Negara dapat dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
(2) Sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dari tuntutan Kerugian Negara.
(1) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan penatausahaan berkas kasus Kerugian Negara yang ada pada Satuan Kerja masing-masing secara tertib, teratur, dan kronologis.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal Kerugian Negara terjadi pada Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota, penatausahaan dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja;
b. Satuan Kerja Sekretariat Jenderal KPU, penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara dilaksanakan oleh pejabat administrator atau setingkat yang menangani fungsi keuangan; dan
c. tingkat lembaga, penatausahaan dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU.
Pasal 60
(1) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a dan huruf b paling sedikit melakukan kegiatan:
a. membuat daftar Kerugian Negara;
b. mencatat dan melaporkan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada atasan langsung dengan tembusan Sekretaris Jenderal KPU;
c. melaporkan Kerugian Negara sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan; dan
d. menyimpan dan mengamankan semua dokumen dan alat bukti yang terkait dengan peristiwa yang menimbulkan Kerugian Negara.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c paling sedikit melakukan kegiatan:
a. membuat daftar Kerugian Negara berdasarkan laporan dari Satuan Kerja yang berada di bawahnya;
b. mencatat dan memantau perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara; dan
c. melaporkan daftar Kerugian Negara dan laporan perkembangan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara ke Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU.
Pasal 61
(1) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas ke Satuan Kerja lain, Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja tempat terjadinya Kerugian Negara melakukan:
a. pemberitahuan kepindahan Pihak Yang Merugikan dimaksud kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja yang baru melalui surat pemberitahuan, dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal KPU, Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan pada Sekretariat Jenderal KPU, dan kepala kantor pelayanan perbendaharaan negara mitra kerja satuan kerja yang baru;
b. pencatatan kepindahan sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam lajur keterangan pada formulir daftar Kerugian Negara; dan
c. mencatat tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja tempat bertugas yang baru.
(2) Dalam hal Pihak Yang Merugikan pindah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja tempat tugas baru melakukan:
a. pemberitahuan daftar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b. pencatatan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara bersangkutan dalam daftar sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c. melaporkan tindak lanjut penyelesaian Kerugian Negara kepada Sekretaris Jenderal KPU.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, proses penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan KPU ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku.
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 05 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 414), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2024
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
ttd.
HASYIM ASY’ARI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2024
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 23
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(8) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
(9) Permintaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan menggunakan FORMAT-PERMINTAAN TANGGAPAN KEPADA ORANG YANG DIDUGA MENYEBABKAN KERUGIAN NEGARA.
(10) Ketentuan mengenai FORMAT-PERMINTAAN TANGGAPAN KEPADA ORANG YANG DIDUGA MENYEBABKAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(11) Penyampaian laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dibuat menggunakan FORMAT-LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA KEPADA KEPALA SATUAN KERJA/ATASAN KEPALA SATUAN KERJA.
(12) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA KEPADA KEPALA SATUAN KERJA/ATASAN KEPALA SATUAN KERJA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang.
(4) Laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat menggunakan FORMAT-LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/BARANG ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN.
(5) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat menggunakan FORMAT-LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA BUKAN DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN.
(7) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA BUKAN DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak disetujui, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara dengan mengumpulkan bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf b hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pejabat yang membentuk, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disetujui, pelaksana kewenangan PPKN segera menyampaikan laporan kepada PPKN dengan tembusan kepada Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan pada Sekretariat Jenderal KPU paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(7) Pelaksana kewenangan PPKN menyetujui atau tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuktikan dengan surat pendapat PPKN atas laporan hasil pemeriksaan TPKN dengan menggunakan FORMAT- SURAT PENDAPAT PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKASAAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA.
(8) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PENDAPAT PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKASAAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA.
(10) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a disetujui oleh pelaksana kewenangan PPKN, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN, untuk melakukan penuntutan penggantian Kerugian Negara kepada Pihak Yang Merugikan.
(2) TPKN memberitahukan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pihak Yang Merugikan.
(3) Dalam hal Pihak Yang Merugikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada dalam pengampuan, melarikan diri, atau meninggal dunia, penggantian Kerugian Negara beralih kepada Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(4) Dalam penuntutan penggantian Kerugian Negara, TPKN mengupayakan surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud dalam bentuk SKTJM.
(5) Surat pernyataan kesanggupan dan/atau pengakuan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DAN/ATAU PENGAKUAN PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS.
(6) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN DAN/ATAU PENGAKUAN PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
c. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara;
d. pernyataan penyerahan barang jaminan; dan
e. pernyataan dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bahwa pernyataan mereka tidak dapat ditarik kembali.
(8) SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK.
(9) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(10) Pernyataan penyerahan barang jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, disertai dengan:
a. daftar barang yang menjadi jaminan;
b. bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan; dan
c. surat kuasa menjual.
(11) Kepala Satuan Kerja harus melakukan pengamanan terhadap bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf
b. (12) Pernyataan penyerahan barang jaminan yang disertai dengan bukti kepemilikan yang sah atas barang yang dijaminkan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf b dibuat menggunakan FORMAT-SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN BARANG JAMINAN.
(13) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN BARANG JAMINAN sebagaimana dimaksud pada ayat (12) tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(14) Pernyataan penyerahan barang jaminan yang disertai dengan surat kuasa menjual sebagaimana dimaksud pada ayat (10) huruf c dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT KUASA UNTUK MENJUAL/MELELANG.
(15) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KUASA UNTUK MENJUAL/MELELANG sebagaimana dimaksud pada ayat
(14) tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan verifikasi TPKN;
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dapat menjamin terpulihkannya Kerugian Negara tersebut; dan
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja membuat surat keterangan penghentian pembayaran yang mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari yang diterima oleh Pihak Yang Merugikan setiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(9) Pelaksana kewenangan PPKN meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
(10) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalui pelaksana kewenangan PPKN.
(11) Permohonan perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT PERUBAHAN JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA.
(12) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERUBAHAN JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(13) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(14) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
(15) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT TEGURAN KEPADA PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS YANG MELALAIKAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN SESUAI DENGAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK.
(16) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT TEGURAN KEPADA PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS YANG
MELALAIKAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN SESUAI DENGAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(17) Dalam hal Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam hal SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(4) tidak dapat diperoleh, TPKN segera menyampaikan laporan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(2) Laporan SKTJM tidak dapat diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT- LAPORAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK YANG TIDAK DAPAT DIPEROLEH.
(3) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK YANG TIDAK DAPAT DIPEROLEH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah menerima laporan dari TPKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksana kewenangan PPKN atas nama PPKN menerbitkan SKP2KS.
(5) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. cara dan jangka waktu pembayaran Kerugian Negara; dan
e. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(6) SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA.
(7) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan SKP2KS kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(9) Penyampaian SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dilakukan secara bertahap melalui:
a. penyampaian langsung melalui pemanggilan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibuktikan dengan tanda terima;
b. Pos/atau ekspedisi yang dibuktikan dengan tanda terima;
c. penyampaian melalui surat elektronik yang dibuktikan sudah diterima dengan balasan surat elektronik; dan
d. papan pengumuman Kantor Kelurahan/Desa atau sebutan lain domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan/Desa atau sebutan lain setempat.
(10) Dalam hal salah satu tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) sudah terpenuhi, penyampaian SKP2KS dianggap telah diterima.
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Tanda terima surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT-TANDA TERIMA SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA.
(3) Ketentuan mengenai FORMAT-TANDA TERIMA SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
(5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada pelaksana kewenangan PPKN disertai bukti.
(6) Pengajuan keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT- SURAT KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA.
(7) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(9) Laporan penerimaan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat menggunakan FORMAT- SURAT LAPORAN PENERIMAAN ATAU KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA.
(10) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT LAPORAN PENERIMAAN ATAU KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(11) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(5) Kepala Satuan Kerja melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(6) Penyampaian SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan secara bertahap melalui:
a. penyampaian langsung melalui pemanggilan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibuktikan dengan tanda terima;
b. Pos/atau ekspedisi yang dibuktikan dengan tanda terima;
c. penyampaian melalui surat elektronik yang dibuktikan sudah diterima dengan balasan surat elektronik; dan
d. papan pengumuman kantor Kelurahan/Desa atau sebutan lain domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan/Desa atau sebutan lain setempat.
(7) Dalam hal salah satu tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sudah terpenuhi, penyampaian SKP2K dianggap telah diterima.
(8) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan FORMAT-TANDA TERIMA TELAH MENERIMA SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN.
(9) Ketentuan mengenai FORMAT-TANDA TERIMA TELAH MENERIMA SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal KPU:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBASAN PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA.
(6) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBASAN PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
d. PPKN; dan
e. Kepala Satuan Kerja.
(8) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penagihan dalam penyelesaian Kerugian Negara dilakukan atas dasar:
a. SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(4);
b. SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(4); atau
c. SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan surat penagihan yang diterbitkan paling banyak 3 (tiga) kali.
(3) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT PENAGIHAN.
(4) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PENAGIHAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diterbitkan atas nama Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris bertanggung jawab atas Kerugian Negara.
(6) Surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat paling sedikit 4 (empat) rangkap dengan peruntukan:
a. lembar pertama untuk Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. lembar kedua untuk Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja;
c. lembar ketiga digunakan sebagai dokumen pencatatan/penatausahaan pada kartu piutang; dan
d. lembar keempat untuk Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan pada Sekretariat Jenderal KPU.
(7) Surat penagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K diterbitkan.
(8) Surat penagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mempunyai tanggal jatuh tempo pembayaran paling lama 1 (satu) bulan sejak surat penagihan diterbitkan.
(9) Surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris mengakui menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dengan menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4), yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4); dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2), ayat
(3), atau ayat (4).
(10) Penerbitan surat penagihan atas penyelesaian Kerugian Negara melalui penerbitan SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. surat penagihan pertama diterbitkan setelah SKP2KS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(4) diterbitkan, yang diakui sebagai dasar penagihan pertama piutang negara;
b. surat penagihan kedua diterbitkan dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengganti Kerugian Negara sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; dan
c. surat penagihan ketiga diterbitkan dalam hal SKP2K sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) ditetapkan.
(11) Penyampaian surat penagihan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dilakukan melalui surat, baik secara elektronik maupun non elektronik.
(12) Penyampaian surat penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilakukan melalui:
a. penyampaian langsung melalui pemanggilan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibuktikan dengan tanda terima.;
b. Pos/atau ekspedisi yang dibuktikan dengan tanda terima;
c. penyampaian melalui surat elektronik yang dibuktikan sudah diterima dengan balasan surat elektronik; dan
d. papan pengumuman kantor Kelurahan/Desa atau sebutan lain domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda
terima dari Kelurahan/Desa atau sebutan lain setempat.
(13) Dalam hal salah satu tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (12) sudah terpenuhi, penyampaian surat penagihan dianggap telah diterima.
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan yang dibuktikan dengan SKTL.
(2) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT KETERANGAN TANDA LUNAS.
(4) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KETERANGAN TANDA LUNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(6) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(7) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
(8) Surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN SITA ATAS HARTA KEKAYAAN.
(9) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN SITA ATAS HARTA KEKAYAAN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(10) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara;
d. Instansi yang menangani pengurusan piutang negara melakukan sita atas harta kekayaan; dan
e. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan pada Sekretariat Jenderal KPU.
(1) Hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN disampaikan kepada orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara untuk dimintakan tanggapan.
(2) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada TPKN paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat hasil pemeriksaan disampaikan.
(3) Dalam hal TPKN menerima dan menyetujui tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN memperbaiki hasil pemeriksaan.
(4) Berdasarkan perbaikan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(5) Dalam hal TPKN menolak tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melampirkan tanggapan atau klarifikasi tersebut dalam hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggapan diterima.
(7) Dalam hal TPKN tidak menerima tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), orang yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak ada keberatan atas hasil pemeriksaan Kerugian Negara yang dilakukan oleh TPKN.
(8) Dalam hal Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang diduga menyebabkan Kerugian Negara dianggap tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang membentuk paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak tanggapan tidak diterima.
(9) Permintaan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dengan menggunakan FORMAT-PERMINTAAN TANGGAPAN KEPADA ORANG YANG DIDUGA MENYEBABKAN KERUGIAN NEGARA.
(10) Ketentuan mengenai FORMAT-PERMINTAAN TANGGAPAN KEPADA ORANG YANG DIDUGA MENYEBABKAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(11) Penyampaian laporan hasil pemeriksaan kepada Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja dibuat menggunakan FORMAT-LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA KEPADA KEPALA SATUAN KERJA/ATASAN KEPALA SATUAN KERJA.
(12) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA KEPADA KEPALA SATUAN KERJA/ATASAN KEPALA SATUAN KERJA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) menyatakan bahwa:
a. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
atau
b. kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit memuat:
a. pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kerugian Negara; dan
b. jumlah Kerugian Negara.
(3) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat jumlah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang.
(4) Laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat menggunakan FORMAT-LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/BARANG ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN.
(5) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(6) Laporan hasil pemeriksaan yang menyatakan kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat menggunakan FORMAT-LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA BUKAN DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN.
(7) Ketentuan mengenai FORMAT-LAPORAN TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KERUGIAN NEGARA ATAS KEKURANGAN UANG/SURAT BERHARGA/BARANG MILIK NEGARA ATAU UANG/BARANG BUKAN MILIK NEGARA BUKAN DISEBABKAN PERBUATAN MELANGGAR HUKUM ATAU LALAI PEGAWAI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Pelaksana kewenangan PPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) menyampaikan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) sebagai berikut:
a. menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara; atau
b. tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara.
(2) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak disetujui, pelaksana kewenangan PPKN segera menugaskan TPKN untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap materi yang tidak disetujui.
(3) Untuk melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), TPKN melakukan pemeriksaan Kerugian Negara dengan mengumpulkan bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf b hanya yang berhubungan erat dengan materi pemeriksaan yang tidak disetujui.
(4) Setelah melakukan pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), TPKN membuat laporan hasil pemeriksaan dengan memperbaiki materi atas laporan hasil pemeriksaan yang sebelumnya tidak disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) TPKN menyampaikan laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) beserta bukti pendukung dari pemeriksaan ulang kepada pejabat yang membentuk, untuk mendapatkan pendapat atas laporan hasil pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan TPKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) disetujui, pelaksana kewenangan PPKN segera menyampaikan laporan kepada PPKN dengan tembusan kepada Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan pada Sekretariat Jenderal KPU paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan dimaksud disetujui.
(7) Pelaksana kewenangan PPKN menyetujui atau tidak menyetujui laporan hasil pemeriksaan Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dibuktikan dengan surat pendapat PPKN atas laporan hasil pemeriksaan TPKN dengan menggunakan FORMAT- SURAT PENDAPAT PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKASAAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA.
(8) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PENDAPAT PEJABAT PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA ATAS LAPORAN HASIL PEMERIKASAAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(9) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA.
(10) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus segera dibayarkan secara tunai atau angsuran.
(2) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat perbuatan melanggar hukum, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak SKTJM ditandatangani.
(3) Dalam hal Kerugian Negara sebagai akibat kelalaian, Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris wajib mengganti Kerugian Negara dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak SKTJM ditandatangani.
(4) Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penggantian Kerugian Negara dapat ditetapkan selain jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak memiliki kemampuan keuangan untuk mengganti Kerugian Negara dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan verifikasi TPKN;
b. adanya jaminan pembayaran melalui pemotongan gaji/tunjangan atau pensiun sebagai penggantian Kerugian Negara tersebut dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dapat menjamin terpulihkannya Kerugian Negara tersebut; dan
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dipulihkan lebih besar dari atau sama dengan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Pelaksana kewenangan PPKN mengupayakan pengembalian Kerugian Negara melalui pemotongan gaji/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari penghasilan tiap bulan sampai lunas.
(7) Dalam hal Pihak Yang Merugikan memasuki masa pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, Kepala Satuan Kerja membuat surat keterangan penghentian pembayaran yang mencantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada negara dan dilakukan pemotongan paling rendah sebesar 30% (tiga puluh persen) dari yang diterima oleh Pihak Yang Merugikan setiap bulan untuk pelunasan Kerugian Negara.
(8) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan berdasarkan permohonan secara tertulis dari Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang disampaikan kepada pelaksana kewenangan PPKN.
(9) Pelaksana kewenangan PPKN meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU dengan melampirkan rekomendasi dari TPKN.
(10) Penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU dan disampaikan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalui pelaksana kewenangan PPKN.
(11) Permohonan perubahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penetapan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT PERUBAHAN JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA.
(12) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERUBAHAN JANGKA WAKTU PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (11) tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(13) Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja wajib melakukan pemantauan atas ketaatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melakukan pembayaran sesuai dengan SKTJM.
(14) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris melalaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja menyampaikan teguran tertulis.
(15) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (14) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT TEGURAN KEPADA PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS YANG MELALAIKAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN SESUAI DENGAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK.
(16) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT TEGURAN KEPADA PIHAK YANG MERUGIKAN, PENGAMPU, YANG MEMPEROLEH HAK, ATAU AHLI WARIS YANG
MELALAIKAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN SESUAI DENGAN SURAT KETERANGAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(17) Dalam hal Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja tidak melaksanakan kewajiban pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dikenakan sanksi administratif berupa hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dapat menerima atau mengajukan keberatan atas SKP2KS paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya SKP2KS yang dibuktikan dengan tanda terima surat.
(2) Tanda terima surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT-TANDA TERIMA SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA.
(3) Ketentuan mengenai FORMAT-TANDA TERIMA SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran XXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(4) Dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak mengajukan keberatan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris dianggap telah menerima SKP2KS.
(5) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan secara tertulis kepada pelaksana kewenangan PPKN disertai bukti.
(6) Pengajuan keberatan atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT- SURAT KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA.
(7) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XXV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(8) Pelaksana kewenangan PPKN menyampaikan laporan penerimaan atau keberatan Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris atas SKP2KS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKN untuk diteruskan kepada Majelis.
(9) Laporan penerimaan atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat menggunakan FORMAT- SURAT LAPORAN PENERIMAAN ATAU KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA.
(10) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT LAPORAN PENERIMAAN ATAU KEBERATAN ATAS SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN SEMENTARA sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran XXVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(11) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menunda kewajiban Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris untuk mengganti Kerugian Negara.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c, Majelis menyampaikan pertimbangan kepada pelaksana kewenangan PPKN untuk menerbitkan SKP2K.
(2) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat materi:
a. pertimbangan Majelis;
b. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
c. jumlah Kerugian Negara yang harus dibayar;
d. daftar harta kekayaan milik Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
e. perintah untuk mengganti Kerugian Negara;
f. cara dan jangka waktu mengganti Kerugian Negara;
dan
g. penyerahan upaya penagihan Kerugian Negara kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara dalam hal Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris tidak membayar Kerugian Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf f.
(3) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan huruf c.
(4) SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis; dan
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris.
(5) Kepala Satuan Kerja melakukan pengawasan atas pelaksanaan SKP2K.
(6) Penyampaian SKP2K sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan secara bertahap melalui:
a. penyampaian langsung melalui pemanggilan kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibuktikan dengan tanda terima;
b. Pos/atau ekspedisi yang dibuktikan dengan tanda terima;
c. penyampaian melalui surat elektronik yang dibuktikan sudah diterima dengan balasan surat elektronik; dan
d. papan pengumuman kantor Kelurahan/Desa atau sebutan lain domisili terakhir Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris diketahui disertai dengan surat tanda terima dari Kelurahan/Desa atau sebutan lain setempat.
(7) Dalam hal salah satu tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sudah terpenuhi, penyampaian SKP2K dianggap telah diterima.
(8) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan FORMAT-TANDA TERIMA TELAH MENERIMA SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN.
(9) Ketentuan mengenai FORMAT-TANDA TERIMA TELAH MENERIMA SURAT KEPUTUSAN PEMBEBANAN PENGGANTIAN KERUGIAN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(1) Berdasarkan putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat
(2) huruf b, Majelis memberikan pertimbangan kepada Sekretaris Jenderal KPU untuk melakukan:
a. pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal KPU:
a. menerbitkan surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara; dan
b. mengusulkan penghapusan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
(3) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit memuat materi:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
b. jumlah kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan; dan
c. pernyataan bahwa telah terjadi kekurangan:
1. uang, surat berharga, dan/atau barang milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain;
dan/atau
2. uang dan/atau barang bukan milik negara yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang digunakan dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan, bukan disebabkan perbuatan melanggar hukum atau lalai Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
(4) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Majelis MENETAPKAN putusan hasil sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf b.
(5) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBASAN PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA.
(6) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KEPUTUSAN PEMBEBASAN PENGGANTIAN KERUGIAN NEGARA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran XXXI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Surat keputusan pembebasan penggantian Kerugian Negara disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang dibebaskan dari penggantian Kerugian Negara;
d. PPKN; dan
e. Kepala Satuan Kerja.
(8) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang telah melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara ke kas negara sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang tercantum dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K, dinyatakan telah melakukan pelunasan yang dibuktikan dengan SKTL.
(2) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja/Atasan Kepala Satuan Kerja.
(3) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan FORMAT-SURAT KETERANGAN TANDA LUNAS.
(4) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT KETERANGAN TANDA LUNAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran XXXIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(5) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris;
b. jumlah Kerugian Negara yang telah dibayar sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, SKP2KS, atau SKP2K;
c. pernyataan bahwa Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris telah melakukan pelunasan ganti Kerugian Negara;
d. pernyataan pengembalian barang jaminan, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM; dan
e. pernyataan pengembalian harta kekayaan yang disita, dalam hal SKTL yang diterbitkan atas dasar pelunasan SKP2KS atau SKP2K.
(6) Dalam hal SKTL diterbitkan atas dasar pelunasan SKTJM, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pengembalian dokumen yang terkait dengan penyerahan barang jaminan.
(7) Dalam hal terdapat harta kekayaan Pihak Yang Merugikan yang telah disita atas dasar SKP2KS atau SKP2K, pemberian SKTL kepada Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan kepada instansi yang menangani pengurusan piutang negara.
(8) Surat permohonan pencabutan sita atas harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dengan menggunakan FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN SITA ATAS HARTA KEKAYAAN.
(9) Ketentuan mengenai FORMAT-SURAT PERMOHONAN PENCABUTAN SITA ATAS HARTA KEKAYAAN sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran XXXIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(10) SKTL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Majelis;
c. Pihak Yang Merugikan, Pengampu, Yang Memperoleh Hak, atau Ahli Waris yang melakukan penyetoran ganti Kerugian Negara;
d. Instansi yang menangani pengurusan piutang negara melakukan sita atas harta kekayaan; dan
e. Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi keuangan pada Sekretariat Jenderal KPU.