Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Sisa dana Pemilu pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dikembalikan kepada BP atau BPP pada KPU dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum hari kerja terakhir pada bulan Desember.
(2) Dalam hal masa tugas Badan Adhoc penyelenggara Pemilu berakhir sebelum bulan Desember, sisa Dana Pemilu pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dikembalikan kepada BP atau BPP pada KPU dan KPU Kabupaten/Kota paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berakhirnya masa tugas Badan Adhoc penyelenggara Pemilu.
(3) BP atau BPP pada KPU dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meneliti sisa dana Pemilu yang dikembalikan oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu untuk mengetahui kebenaran sisa dana Pemilu yang dikembalikan.
(4) BP atau BPP pada KPU dan KPU Kabupaten/Kota menyetorkan sisa dana Pemilu yang telah dikembalikan oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas negara paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember.
(5) BP atau BPP pada KPU dan KPU Kabupaten/Kota menyetorkan sisa dana Pemilu yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Badan Adhoc penyelenggara Pemilu mengembalikan sisa dana Pemilu.
(6) Penyetoran sisa dana Pemilu ke kas negara menggunakan akun pengembalian belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) KPU MENETAPKAN mekanisme pengembalian dan penyetoran sisa dana Pemilu pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dalam negeri dan luar negeri.
Koreksi Anda
