Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK pada KPU Kabupaten/Kota melakukan pengujian atas hasil penelitian SPTJB dan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) dengan SPBy beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dari Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. (2) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, PPK pada KPU Kabupaten/Kota melakukan pengesahan SPTJB serta bukti pengeluaran. (3) PPK pada KPU Kabupaten/Kota menerbitkan dan menyampaikan SPP-LS untuk kebutuhan dana bulan berikutnya bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan kepada PPSPM pada KPU Kabupaten/Kota, dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 ayat (4). (4) PPSPM pada KPU Kabupaten/Kota melakukan pengujian terhadap SPP-LS beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Dalam hal pengujian terhadap SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memenuhi persyaratan, PPSPM pada KPU Kabupaten/Kota menerbitkan SPM-LS untuk diajukan ke KPPN. (6) KPU MENETAPKAN mekanisme penelitian dan pengujian atas SPTJB dan bukti pengeluaran pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri.
Koreksi Anda