Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Setiap Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara wajib menyampaikan pertanggungjawaban dana tahapan pelaksanaan Pemilu yang telah diterima kepada BP atau BPP pada KPU Kabupaten/Kota sesuai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c.
(2) Pertanggungjawaban dana tahapan pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. SPTJB; dan
b. bukti pengeluaran.
(3) Pertanggungjawaban dana tahapan pelaksanaan Pemilu oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada BP atau BPP pada KPU Kabupaten/Kota melalui Panitia Pemungutan Suara.
(4) Dalam hal situasi tertentu yang membutuhkan percepatan penyelesaian pertanggungjawaban dana Pemilu, penyampaian SPTJB dan bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BP atau BPP pada KPU Kabupaten/Kota dapat disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan memanfaatkan teknologi informasi.
(5) Penyampaian SPTJB dan bukti pengeluaran dalam bentuk dokumen digital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tetap harus menyampaikan SPTJB asli dan bukti pengeluaran kepada BP atau BPP pada KPU Kabupaten/Kota.
(6) Ketentuan mengenai format SPTJB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) KPU MENETAPKAN mekanisme penyampaian pertangggungjawaban dan bukti pengeluaran penggunaan dana Pemilu pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di dalam negeri.
Koreksi Anda
