Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyaluran dana Pemilu di luar negeri menggunakan mekanisme UP/TUP ke rekening BP. (2) PPK pada KPU menyusun rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri berdasarkan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana Badan Adhoc penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf b. (3) Besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilu. (4) Besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi: a. belanja honorarium untuk panitia/petugas pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri; dan b. belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri. (5) KPA pada KPU MENETAPKAN besaran rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah di susun oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) PPK atas nama KPA pada KPU menerbitkan SPBy kepada BP atau BPP pada KPU untuk membayar atau mentransfer sejumlah dana kepada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri dengan melampirkan dokumen: a. rencana kegiatan; b. rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah ditetapkan oleh KPA pada KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan c. Keputusan KPU mengenai batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana. (7) Pembayaran/transfer sejumlah dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berasal dari TUP untuk kebutuhan 3 (tiga) bulan. (8) Pembayaran/transfer sejumlah dana kepada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh BPP kepada rekening milik Perwakilan RI di luar negeri. (9) BPP pada KPU menyimpan bukti pembayaran/transfer atas penyaluran dana Pemilu kepada masing-masing Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri. (10) Batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana yang diterima oleh Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak boleh melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan. (11) KPU MENETAPKAN mekanisme penyaluran, penggunaan, dan ketentuan batas waktu pertanggungjawaban penggunaan dana Pemilu pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu di luar negeri.
Koreksi Anda