Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) PPK pada KPU Kabupaten/Kota membuat SPP-LS untuk keperluan penyaluran dana bagi Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
(2) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan penyaluran dana yang mencakup kebutuhan sebulan.
(3) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada BP atau BPP dengan rekening tujuan RDP.
(4) SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan dokumen:
a. rencana kegiatan; dan
b. rencana penyaluran dana untuk kebutuhan setiap bulan yang telah ditetapkan oleh KPA pada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4).
(5) PPK menyampaikan SPP-LS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPSPM pada KPU Kabupaten/Kota disertai dengan lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) PPSPM pada KPU Kabupaten/Kota melakukan pengujian atas SPP-LS beserta lampiran dokumen yang disampaikan oleh PPK pada KPU Kabupaten/Kota.
(7) Dalam hal pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) telah memenuhi persyaratan, PPSPM pada KPU Kabupaten/Kota menerbitkan SPM-LS untuk diajukan ke KPPN.
Koreksi Anda
