Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) PPK pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyusun rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana untuk keperluan pembiayaan tahapan pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan oleh:
a. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
b. Badan Adhoc penyelenggara Pemilu.
(2) Rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh setiap KPA pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Rincian kebutuhan dana untuk keperluan pembiayaan tahapan pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi penyaluran dana dan belanja.
(4) PPK pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan perubahan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana tahapan pelaksanaan Pemilu kepada setiap KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk ditetapkan.
(5) KPU MENETAPKAN mekanisme penyusunan, perubahan, dan penetapan rencana kegiatan dan rincian kebutuhan dana.
Koreksi Anda
