Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dapat memperoleh perlindungan berupa jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan memperhatikan ketersediaan alokasi anggaran dan setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(3) Perlindungan dari risiko kecelakaan kerja bagi Badan Adhoc penyelenggara Pemilu dapat diberikan dalam bentuk santunan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Dalam hal Badan Adhoc penyelenggara Pemilu memperoleh jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberikan.
Koreksi Anda
