Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU menyediakan alokasi anggaran pada DIPA KPU untuk mengantisipasi terjadinya selisih kurs, biaya transfer, dan biaya administrasi lainnya atas pelaksanaan pembayaran yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri, dan Petugas Ketertiban.
Koreksi Anda