Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggaran tahapan pelaksanaan Pemilu untuk Badan Adhoc, meliputi: a. belanja honorarium untuk panitia/petugas pada Badan Badan Adhoc penyelenggara Pemilu; dan b. belanja untuk keperluan pelaksanaan kegiatan pada Badan Adhoc penyelenggara Pemilu.
Koreksi Anda