Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Anggaran tahapan pelaksanaan Pemilu untuk KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tersedia pada masing-masing DIPA KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Anggaran tahapan pelaksanaan Pemilu untuk Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, dan Petugas Ketertiban TPS dialokasikan pada masing-masing DIPA KPU Kabupaten/Kota.
(3) Anggaran tahapan pelaksanaan Pemilu untuk Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri, dan Petugas Ketertiban dialokasikan pada DIPA KPU.
Koreksi Anda
