Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pemilu terdiri atas: a. KPU; b. KPU Provinsi; c. KPU Kabupaten/Kota; d. Panitia Pemilihan Kecamatan; e. Panitia Pemungutan Suara; f. Panitia Pemilihan Luar Negeri; g. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara; h. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri; i. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih; j. Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri; k. Petugas Ketertiban TPS; dan l. Petugas Ketertiban.
Koreksi Anda