Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dapat mengangkat BPP. (2) Pengangkatan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan BP; dan/atau b. beban kerja BP sangat berat berdasarkan penilaian Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. (3) BPP bertugas membantu BP dalam melaksanakan tugas kebendaharaan. (4) BPP menatausahakan uang/surat berharga yang dikelolanya yang berasal dari UP, LS bendahara, potongan pajak, dan uang lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan boleh dikelola oleh bendahara. (5) Pelaksanaan tugas BPP atas uang/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya; b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya; e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP dan/atau RDP; dan g. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BP.
Koreksi Anda