Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dapat mengangkat BPP.
(2) Pengangkatan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
a. terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan BP; dan/atau
b. beban kerja BP sangat berat berdasarkan penilaian Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota.
(3) BPP bertugas membantu BP dalam melaksanakan tugas kebendaharaan.
(4) BPP menatausahakan uang/surat berharga yang dikelolanya yang berasal dari UP, LS bendahara, potongan pajak, dan uang lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan boleh dikelola oleh bendahara.
(5) Pelaksanaan tugas BPP atas uang/surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK;
c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP dan/atau RDP; dan
g. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada BP.
Koreksi Anda
