Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan anggaran belanja pada satuan kerja, Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota mengangkat BP. (2) Jabatan BP tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK, dan PPSPM. (3) BP melaksanakan tugas kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya meliputi uang/surat berharga yang berasal dari UP dan Pembayaran LS melalui BP. (4) Pelaksanaan tugas kebendaharaan BP sebagaimana dimaksud ayat (3), meliputi: a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaaannya; b. melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK; c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; d. melakukan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya; e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara; f. mengelola rekening tempat penyimpanan UP; g. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada kepala KPPN selaku Kuasa BUN; dan h. mengelola RDP.
Koreksi Anda