Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. (2) Dalam rangka melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM memiliki tugas dan wewenang: a. menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung; b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; d. menerbitkan SPM; e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
Koreksi Anda