Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Petugas Ketertiban TPS dan Petugas Ketertiban dalam Peraturan Komisi ini dimaknai sama dengan pengamanan TPS/Satlinmas sebagaimana tercantum dalam surat menteri keuangan mengenai standar biaya masukan lainnya dalam tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan.
Koreksi Anda