Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3), KPA pada KPU Kabupaten/Kota, mengajukan permohonan pembukaan RDP kepada kepala KPPN.
(2) KPA pada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera melakukan penutupan RDP setelah tidak digunakan sesuai tujuan dan peruntukannya.
(3) Tata cara pembukaan dan penutupan RDP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan mengenai pengelolaan rekening milik satuan kerja kementerian negara/lembaga.
(4) Ketentuan mengenai format permohonan pembukaan RDP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
