Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk membiayai tahapan pelaksanaan Pemilu, KPA di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengajukan permintaan TUP dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke kas negara setelah mendapat persetujuan kepala Kanwil DJPb.
(2) KPA pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mengajukan permintaan persetujuan pengajuan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala Kanwil DJPb, dengan melampirkan:
a. alasan pengajuan TUP meskipun TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke kas negara;
b. surat pernyataan bermeterai ditandatangani oleh KPA pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang menyatakan tidak
mengajukan TUP kembali jika TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau belum disetor ke kas negara; dan
c. rincian rencana penggunaan TUP.
(3) Pengajuan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala KPPN setelah mendapat persetujuan kepala Kanwil DJPb.
Koreksi Anda
