Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPA pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengajukan TUP kepada kepala KPPN dalam hal UP pada BP tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang mendesak atau tidak dapat ditunda.
(2) TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk membiayai operasional sehari-hari atau tahapan pelaksanaan Pemilu.
(3) TUP untuk membiayai operasional sehari-hari diajukan secara terpisah dengan TUP untuk membiayai tahapan pelaksanaan Pemilu di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(4) KPA dalam mengajukan permintaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan:
a. rincian rencana penggunaan TUP; dan
b. surat pernyataan yang memuat syarat penggunaan dan pertanggungjawaban TUP paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan serta tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan Pembayaran LS.
(5) KPA pada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dapat mengajukan permohonan persetujuan TUP untuk kebutuhan melebihi batas waktu 1 (satu) bulan kepada kepala KPPN dengan pertimbangan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.
(6) Ketentuan mengenai rincian rencana penggunaan TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
(7) Ketentuan mengenai format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Koreksi Anda
