Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Untuk membiayai tahapan pelaksanaan Pemilu, pemberian UP tahun anggaran berjalan di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. DIPA tahun anggaran berjalan telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
b. sisa dana UP/TUP tunai tahun anggaran sebelumnya telah disetor ke kas negara;
c. satuan kerja telah menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan tahun anggaran sebelumnya; dan
d. satuan kerja telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya.
(2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban sisa dana UP tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengajukan permohonan UP kepada KPPN dengan memperhitungkan sisa UP tahun anggaran sebelumnya yang belum disetor ke kas negara.
(3) Dalam hal KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota belum menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan/atau menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dapat mengajukan permohonan UP kepada KPPN dengan syarat:
a. pertanggungjawaban UP dan TUP tahun anggaran sebelumnya telah selesai; dan
b. pengajuan UP dilampiri dengan surat pernyataan yang ditandatangani KPA yang menyatakan bahwa KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota akan segera menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban bendahara bulan Desember tahun anggaran sebelumnya kepada KPPN.
Koreksi Anda
