Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA TAHAPAN PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan Pembayaran LS kepada penyedia barang/jasa atau BP atau pihak lainnya untuk membiayai kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilu.
(2) Dalam hal Pembayaran LS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilakukan, pembayaran tagihan kepada penerima hak dapat dilakukan dengan UP.
(3) Pembayaran tagihan dengan UP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk keperluan:
a. membiayai kegiatan operasional sehari-hari dan/atau kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilu pada satuan kerja di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS; dan
b. membiayai kegiatan tahapan pelaksanaan Pemilu di luar negeri.
(4) BP yang dibantu oleh BPP, dalam pengajuan UP ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh BPP.
Koreksi Anda
