Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Bagian Penyusun melakukan pengunggahan
Keputusan KPU Provinsi dan salinan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) di laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU
Provinsi.
Koreksi Anda
