Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 kepada Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk mendapatkan persetujuan.
(2) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua KPU Kabupaten/Kota melalui Sekretaris KPU Kabupaten/Kota untuk ditetapkan menjadi Keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(3) Ketua KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN Keputusan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota.
(4) Penetapan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh ketua KPU Kabupaten/Kota dengan menandatangani atau membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu setelah dilakukan paraf koordinasi oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.
(5) Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas.
Koreksi Anda
