Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 kepada Sekretaris KPU Provinsi untuk ditetapkan menjadi Keputusan Sekretaris KPU Provinsi.
(2) Sekretaris KPU Provinsi menandatangani Keputusan Sekretaris KPU Provinsi dengan membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu.
(3) Keputusan Sekretaris KPU Provinsi yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nomor sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas.
Koreksi Anda
