Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Bagian Penyusun membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi yang telah disusun dan dibahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dan Pasal 41.
(2) Kepala Bagian Penyusun menyampaikan Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi yang telah diparaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pengusul.
(3) Pengusul membubuhkan paraf persetujuan pada Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
