Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 kepada Deputi/Inspektur Utama dan Sekretaris Jenderal KPU untuk mendapatkan paraf persetujuan.
(2) Pengusul menyampaikan Rancangan Keputusan KPU yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU untuk ditetapkan menjadi Keputusan KPU.
(3) Ketua KPU MENETAPKAN Keputusan KPU berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU.
(4) Penetapan Keputusan KPU dilakukan oleh ketua KPU dengan menandatangani atau membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu setelah dilakukan paraf koordinasi oleh anggota KPU.
(5) Keputusan KPU yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas.
Koreksi Anda
