Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dapat dilakukan pembahasan dengan dihadiri oleh: a. anggota KPU Kabupaten/Kota; b. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota; c. Pengusul; d. subbagian yang terkait dengan materi muatan Rancangan Keputusan; dan/atau e. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda