Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
Dalam penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota dapat dilakukan pembahasan dengan dihadiri oleh:
a. anggota KPU Kabupaten/Kota;
b. Sekretaris KPU Kabupaten/Kota;
c. Pengusul;
d. subbagian yang terkait dengan materi muatan Rancangan Keputusan; dan/atau
e. Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
