Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusun melakukan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Rancangan Keputusan yang diajukan oleh Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1).
(2) Dalam menyusun Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Penyusun melakukan penyelarasan Rancangan Keputusan terhadap:
a. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat;
b. Peraturan KPU; dan
c. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
