Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penyusun melakukan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan Rancangan Keputusan yang diajukan oleh Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1). (2) Dalam menyusun Rancangan Keputusan KPU Kabupaten/Kota atau Keputusan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subbagian Penyusun melakukan penyelarasan Rancangan Keputusan terhadap: a. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat; b. Peraturan KPU; dan c. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda