Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bagian Penyusun melakukan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU
Provinsi berdasarkan Rancangan Keputusan yang diajukan oleh Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1).
(2) Dalam menyusun Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Penyusun melakukan penyelarasan Rancangan Keputusan terhadap:
a. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat;
b. Peraturan KPU; dan
c. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
