Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Penyusun melakukan penyusunan Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi berdasarkan Rancangan Keputusan yang diajukan oleh Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1). (2) Dalam menyusun Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Penyusun melakukan penyelarasan Rancangan Keputusan terhadap: a. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat; b. Peraturan KPU; dan c. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda