Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Biro Penyusun melakukan penyusunan Rancangan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU berdasarkan Rancangan Keputusan yang diajukan oleh Pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1).
(2) Dalam menyusun Rancangan Keputusan KPU atau Keputusan Sekretaris Jenderal KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Penyusun melakukan penyelarasan Rancangan Keputusan terhadap:
a. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat;
b. Peraturan KPU; dan
c. teknik penyusunan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
