Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Penyusun melakukan penyebarluasan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Penyebarluasan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. melakukan penyuluhan secara langsung dan/atau tidak langsung; b. mengunggah pada laman jaringan dokumentasi dan informasi hukum KPU; dan/atau c. mengunggah pada media lainnya.
Koreksi Anda