Koreksi Pasal 39
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Pengusul menyampaikan usulan Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi kepada Bagian Penyusun.
(2) Pengusulan Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan sistematika dan naskah salinan digital konsepsi Rancangan Keputusan.
Koreksi Anda
