Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusul menyampaikan usulan Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi kepada Bagian Penyusun. (2) Pengusulan Rancangan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan Sekretaris KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan sistematika dan naskah salinan digital konsepsi Rancangan Keputusan.
Koreksi Anda