Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang membuat salinan Peraturan KPU yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Salinan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dengan menggunakan tinta warna biru atau ungu dan dibubuhkan cap tulisan
pada bagian kanan atas naskah
Peraturan KPU.
Koreksi Anda
