Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Penyusun atau pejabat yang diberi wewenang membuat salinan Peraturan KPU yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Salinan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani dengan menggunakan tinta warna biru atau ungu dan dibubuhkan cap tulisan pada bagian kanan atas naskah Peraturan KPU.
Koreksi Anda