Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU menyampaikan Peraturan KPU yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 kepada Menteri untuk dilakukan pengundangan dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
(2) Proses pengundangan Peraturan KPU dan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
