Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kepala Biro Penyusun menyampaikan Rancangan Peraturan KPU yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada ketua KPU melalui Sekretaris Jenderal KPU untuk ditetapkan menjadi Peraturan KPU.
(2) Ketua KPU MENETAPKAN Peraturan KPU berdasarkan hasil Rapat Pleno KPU.
(3) Penetapan Peraturan KPU dilakukan oleh ketua KPU dengan menandatangani atau membubuhkan tanda tangan menggunakan tinta berwarna biru atau ungu setelah dilakukan paraf koordinasi oleh anggota KPU.
(4) Peraturan KPU yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan penomoran sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai tata naskah dinas.
Koreksi Anda
