Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM
Teks Saat Ini
(1) KPU menyampaikan permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Menteri.
(2) Permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri.
(3) Pengharmonisasian Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
