Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU menyampaikan permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Menteri. (2) Permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri. (3) Pengharmonisasian Rancangan Peraturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda