Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 1 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN DAN KEPUTUSAN DI LINGKUNGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU wajib berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah melalui forum rapat dengar pendapat terhadap Rancangan Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan tahapan Pemilu dan Pemilihan. (2) Konsultasi Rancangan Peraturan KPU dilakukan dengan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai ruang lingkup tugas di bidang kepemiluan dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan saran, masukan, dan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah terhadap materi muatan Rancangan Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan. (4) Saran, masukan, dan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pertimbangan bagi KPU dalam merumuskan kebijakan dan/atau materi muatan dalam Rancangan Peraturan KPU.
Koreksi Anda